Back to Top

Hi, Guest!

PT. Global Intimedika Akurasi

  LOKASI :  Sumatera Barat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
Kelompok Produk X
PROFIL PERUSAHAAN
PT. Global Intimedika Akurasi
Jl. Payakumbuh - Sarilamak Km 15 Kab.50 Kota
UU Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 39 yang berisi, " Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu atau keamanan dan atau kemanfaatan " , dari isi UU tersebut secara tegas dikatan bahwa sebagai pemberi layanan kesehatan bagi masyarakat baik itu pihak swasta maupun pemerintah harus mengutamakan mutu, keamanan, dan manfaat penggunaan alat kesehatan. Selain UU RI No. 23 tahun 1992, Pemerintah lebih mempertegas lagi pada UU perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999 tentang semua jasa pelayanan kesehatan selalu berpihak pada konsumen dengan kata lain, konsumen perlu mendapat perlindungan dari semua kegiatan pelayanan kesehatan termasuk perlindungan terhadap peralatan kesehatan. Adapun aturan tambahan sebagai pendukung dari Undang-Undang RI tersebut diatas adalah PERMENKES RI No. 363/ MENKES/ PER/ VI/ 1998 tentang " Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan " . KEPMENKES RI No. 394/ MENKES-KESOS/ SK/ V/ 2001 tentang " Institusi Penguji Alat Kesehatan " . Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang " Rumah Sakit " , pada bagian ketujuh ( Peralatan) , pasal 16 dan pasal 17. PT. Global Intimedika Akurasi turut ambil bagian dalam rangka pemenuhan harapan pemerintah di bidang kesehatan dengan menyediakan laboratorium kalibrasi, service dan Reparasi alat medis. VISI " The Satisfication is Our Concern" MISI " Memberikan Kenyamanan dan keakuratan peralatan Rumah Sakit, Puskesmas maupun Lembaga Institusi Kesehatan Medis lainnya dalam peningkatan mutu Pelayanan"